Pahamilah bahwa Allah benar-benar begitu dekat dengan orang yang berdoâa, artinya akan mudah mengabulkan doâa setiap hamba. Sehingga tidak pantas seorang hamba putus asa dari janji Allah yang Maha Mengabulkan setiap doâa. Ingatlah pula bahwa doâa adalah sebab utama agar seseorang bisa meraih impian dan harapannya.
Ath Tholaq: 2-3). Dalam ayat ini diterangkan bahwa Allah akan menghilangkan bahaya dan memberikan jalan keluar bagi orang yang benar-benar bertakwa pada-Nya. Allah akan mendatangkan padanya berbagai manfaat berupa dimudahkannya rizki. Rizki adalah segala sesuatu yang dapat dinikmati oleh manusia.
Demikian halnya ibadah-ibadah yang lain, berdasarkan sabda Nabi -ᚣallallÄhu 'alaihi wa sallam-, "Siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak sesuai perintah kami maka tertolak." Salat orang yang berhadas hukumnya haram hingga dia berwudu karena Allah tidak menerimanya, juga karena beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang tidak Allah
Semua itu adalah perilaku Hajrul Qurâân (meninggalkan Al-Qurâân). Al-Hafizh Ibn KatsĂŽr mengatakan: Allâh memberi khabar tentang keluhan Rasul-Nya, Muhammad : âWahai Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qurâân ini sesuatu yang tidak diacuhkanâ. (Al-Furqan: 30). Keluhan itu terucap karena perilaku orang musyrik yang tidak mau
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Nabi Muhammad SAW bersabda, âBarangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah maka Allah akan menggantikannya dengan yang lebih baikâ. Dengan hijrah, umat Muslim menunjukkan iman dan taqwa mereka kepada Allah SWT dan berharap mendapatkan pahala yang lebih besar di akhirat.
Dari Ibnu âAbbâs Radhiyallahu anhu bahwa RasĂťlullâh Shallallahu âalaihi wa sallam bersabda, âSesungguhnya Allâh Azza wa Jalla memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku serta kesalahan yang terpaksa dilakukan. â. Hadits ini shahih.
1. Melanggar larangan, karena telah melakukan sesuatu yang belum jelas hukumnya. 2. Bisa jadi yang dia lakukan hukumnya haram sementara dia tidak menyadarinnya karena belum jelas hukumnya. Sesuatu yang Diperselisihkan Hukumnya Tidak Identik dengan Mustabihat. Banyak masalah yang diperselisihkan status halal dan haramnya oleh para ulama.